Kamis, 20 Oktober 2011

Test Posting 2


01 April 2009 jam 08:49
Akhirnya, pendirian kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas alias free trade zone(FTZ) di Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) secara resmi efektif mulai hari ini, 1 April 2009. Tiga peraturan menteri keuangan (PMK) yang terbit tanggal 5 Maret 2009 soal pelaksanaan FTZ BBK berlaku mulai besok pagi.
PMK pertama adalah PMK Nomor 45/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengawasan,Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) atas Pengeluaran dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain ke Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas.

Kedua, PMK Nomor 46/PMK.04/2009 tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Ketiga, PMK Nomor 47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Sekretaris Tim Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia Bambang Susantono mengatakan, aturan dalam bentuk PMK tersebut merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Pengawsan Atas memasukan dan Pengeluaran Barang ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Untuk tata cara arus keluar masuk barang ke dan dari FTZ di dalam PMK di sesuaikan dengan komitmen bersama sejumlah negara. Yakni Sesuai dengan Kyoto convention. "Maka pengawasan arus barang, penumpang dan pelaksanaan pajak di FTZ yang akan berjalan sesuai dengan isi konvensi," kata Bambang, Selasa (31/3).

Sumber : www.kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar